![]() |
| NOTULEN RAPAT |
Rapat dibuka dengan pengantar oleh Ketua RT kemudian dilanjutkan pembahasan sebagaimana agenda dalam undangan rapat dipimpin oleh Sekretaris RT 10 - Mas Try Zainudiin Ramadhan.
Agenda pertama adalah penyampaian laporan Ketua Panitia Halal Bihalal 1445 RT 10 - Bapak Ahmad Cartim (Bidang Kesra) dan penyerahan sisa dana pelaksanaan Halal Bihalal sebesar Rp. 440.500,- kepada pengelola Dana Sosial (DansosI RT 10 Ibu Ratna (Bidang Pemberdayaan Perempuan).
Agenda kedua rapat adalah pembahasan kenaikan iuran bulanan/ Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) RT 10. Rapat menyepakati dan memutuskan kenaikan IPL sebesar Rp. 5.000,-/bulan. Kenaikan IPL RT 10 disebabkan kenaikan komponen tarif retribusi sampah dari Rp. 10.000,-/KK menjadi Rp 15.000,-/KK yang ditetapkan oleh Pemkab Bekasi dan telah berlaku sejak bulan Februari 2024 yang lalu.
Sehingga IPL bulanan warga RT 10 naik dari Rp. 45.000,-/bulan menjadi Rp. 50.000,-/bulan. Kenaikan IPL ini berlaku mulai bulan Agustus 2024 dengan rincian sbb:
- Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Rp. 50.000,- (naik Rp.5.000,-)
- Iuran Dana sosial (Dansos) Rp. 5.000,- (tetap)
Berikut ini Surat dari UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah VI perihal Kenaikan Uang Sampah berdasar Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
*****
Kemudian rapat juga menyepakati dan memutuskan untuk pendanaan/ pembiayaan event kegiatan RT 10 (seperti: HUT Kemerdekaan RI, Halal Bihalal, dll) bersumber dari:- Kas RT 10 dengan besaran disesuaikan kondisi kas; dan
- Penggalangan donasi/sukarela warga.
Sehingga tali kasih bagi warga yang meninggal dunia naik dari Rp. 300.000,- menjadi Rp. 400.000,- . Sementara tali kasih bagi warga yang sakit dan dirawat di rumah sakit tetap sebesar Rp. 200.000,-.
Agenda rapat berikutnya adalah laporan dari Bidang Pemberdayaan Perempuan yaitu Ibu-ibu Pengurus Majelis Taklim Nurul Iman. Bahwa telah dilaksanakan serah terima jabatan dari Ketua Majelis Taklim dari Ibu Fitriani kepada Ibu Melda sebagai Ketua MT. Nurul Iman masa bakti 2024-2029(baca: Sertijab Ketua MT. Nurul Iman). Pada kesempatan ini Ibu Melda menyampaikan program kerja dan pemberitahuan kepada bahwa Saung Bapak Aris (Jl. Melati 1 Blok i.1 No.25) dan rumah kosong Bapak Agus Wahyudi (Blok i.3 No 6) dapat digunakan sebagai fasilitas tempat kegiatan majelis taklim.
Pengelolaan denda ronda menjadi agenda terakhir pembahasan rapat. Rapat menyepakati dan memutuskan pengelolaan denda ronda sbb:
- Petugas penarikan denda ronda adalah remaja/ Bidang Kepemudaan;
- Dana denda ronda yang terkumpul dialokasikan untuk:
- Pembangunan dan perawatan sarana prasarana RT 10 seperti yang telah berjalan selama ini; dan
- Dana kas operasional bagi Bidang Kepemudaan/ Remaja sebesar Rp. 200.000,- di setiap penarikan, dimulai sejak rapat warga Sabtu, 25 Mei 2024 ini.
*****
Daftar Hadir Rapat:
![]() |
| Rekapitusi Kas Rutin Januari s.d Mei 2024 |
![]() |
| Laporan Kas RT 10 Januari 2024 |
![]() |
| Laporan Kas RT 10 Februari 2024 |
![]() |
| Laporan Kas RT 10 Maret 2024 |
![]() |
| Laporan Kas RT 10 April 2024 |
![]() |
| Laporan Kas RT 10 Mei 2024 |






















