RT_10/21. Penyaluran zakat fitrah dari Panitia Zakat Fitrah DKM Masjid Jami Daarul Khairat sebagaimana rutin setiap tahun dilaksanakan dilakukan dengan bekerja sama dengan pengurus RW 21. Ketua RT 10 mengirimkan data mustahik warga RT 10 kepada Sekretaris RW 21 TRB pada Minggu 15 Maret 2026. Selanjutnya secara kolektif data mustahiq warga RW 21 disetorkan kepada Panitia Zakat Masjid Jami Daarul Khairat TRB.
Selasa malam Rabu 17 Maret, Ketua RT 10 mendapat informasi dari panitia zakat fitrah -Bpk Santoso- bahwa penerimaan zakat fitrah telah ditutup dan akan segera didistribusikan kepada mustahik. Zakat fitrah kemudian disalurkan pada hari Rabu, 18 Maret 2026 (27 Ramadan 1447H). Pendistribusian dilakukan oleh petugas Humas RT 10 Bapak Suhono kepada 22 orang penerima sebagaimana data dari RT 10. Setiap mustahik mendapat beras @5 kg dan uang tunai Rp 100,000,-








.jpeg)




