RW 21-TRB. Akhir Juli 2023 kemarin, RW 21 mendapat kepercayaan dari Kepala Desa sebagai wilayah RW yang mewakili Desa Mangunjaya untuk mengikuti Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi. Adapun informasi mengenai kisi-kisi indikator penilaian lomba adalah sbb :
1. Kebersihan dengan Pengelolaannya;
2. Ekonomi Circular Sampah;
4. Drainase Lingkungan;
7. Inovasi Lingkungan.
> Sarana Umum
*****
*****
Informasi dari Pemerintah Desa Mangunjaya mengenai waktu penilaian lomba, bahwa akan dilakukan oleh Tim Penilai pada rentang waktu 6 - 13 Agustus 2023.
Sementara dari survei pendahuluan yang dilakukan oleh Bapak Camat -Bapak Sopian Hadi- dan Kepala Desa Mangunjaya -Bapak Jayadi Said- pada Rabu pagi tanggal 2 Agustus 2023, ada beberapa hal yang perlu dibenahi sebelum Tim Penilai hadir di RW 21 Perumahan Taman Raya Bekasi, meliputi :
> Area Pintu Gerbang Perumahan TRB :
- Merapikan taman depan Pos Security/ Kemanan (kebersihan sampah, pengecatan dan penataan pot tanaman);
- Pengecatan Pos Security/ Kemanan;
- Penambahan umbul-umbul di beberapa titik;
- Penambahan fasilitas kebersihan berupa tong/ tempat sampah;
- Menjaga kebersihan dan ketertiban lahan parkir area gerbang TRB
- Pembenahan sekretariat RW dengan papan nama, struktur organisasi, visi dan misi, program kerja, jadwal program (time line), dokumentasi kegiatan yang dicetak (baik kegiatan lingkungan maupun partisipasi lomba) dsb;
- Pembenahan/pemasangan struktur organisasi, jadwal, administrasi dan dokumentasi kegiatan Posyandu;
- Pengaturan sistem keamanan CCTV, jadwal ronda dst) pada pos keamanan lingkungan (pos kamling);
- Memilih salah satu rumah warga sebagai percontohan rumah unik/rumah sehat (bersih dan nyaman dengan sirkulasi udara baik, mempunyai taman, apabila dimungkinkan ada nilai plus seperti terdapat budidaya sayuran di rumah tsb);
- Pemilihan lokasi untuk penilaian taman hidup (tanaman obat, sayuran dan serta deskripsi/penjelasan perawatannya);
- Kegiatan penangan/pengelolaan sampah dan pengolahannya;
- Kebersihan lingkungan secara umum (jalan, pekarangan rumah, tempat-tempat umum) termasuk fasilitas tempat sampah dengan ada pemilahan antara sampah organik dan sampah anorganik.
![]() |
| Sekretariat RW 21, PKK & Posyandu |
![]() |
| Apotek Hidup & Taman (RT 05) |
![]() |
| Sistem Keamanan Lingkungan (RT 10) |
Dok. Sekretariat RW 21 & RT 10





.jpeg)
.jpeg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar