※ Sekretariat : Jl. Melati Raya Blok i5 No. 10 Perumahan Taman Raya Bekasi ※

Rabu, 02 Agustus 2023

RW 21 Menjadi Wakil Desa Mangunjaya Mengikuti Lomba "Kampung Bersih" Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2023


RW 21-TRB. Akhir Juli 2023 kemarin, RW 21 mendapat kepercayaan dari Kepala Desa sebagai wilayah RW yang mewakili Desa Mangunjaya untuk mengikuti Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi. Adapun informasi mengenai kisi-kisi indikator penilaian lomba adalah sbb :

1. Kebersihan dengan Pengelolaannya;
2. Ekonomi Circular Sampah;

3. Keindahan Lingkungan;
4. Drainase Lingkungan;


5. Ketertiban dari Administrasi Penduduk sampai dengan Penataan Parkir;

6. Keamanan Lingkungan; 
7. Inovasi Lingkungan.

*****

Informasi dari Pemerintah Desa Mangunjaya mengenai waktu penilaian lomba, bahwa akan dilakukan oleh Tim Penilai pada rentang waktu 6 - 13 Agustus 2023.
Sementara dari survei pendahuluan yang dilakukan oleh Bapak Camat -Bapak Sopian Hadi- dan Kepala Desa Mangunjaya -Bapak Jayadi Said- pada Rabu pagi tanggal 2 Agustus 2023, ada beberapa hal yang perlu dibenahi sebelum Tim Penilai hadir di RW 21 Perumahan Taman Raya Bekasi, meliputi :

> Area Pintu Gerbang Perumahan TRB :
  1. Merapikan taman depan Pos Security/ Kemanan (kebersihan sampah, pengecatan dan penataan pot tanaman);
  2. Pengecatan Pos Security/ Kemanan;
  3. Penambahan umbul-umbul di beberapa titik;
  4. Penambahan fasilitas kebersihan berupa tong/ tempat sampah;
  5. Menjaga kebersihan dan ketertiban lahan parkir area gerbang TRB

> Sarana Umum
  1. Pembenahan sekretariat RW dengan papan nama, struktur organisasi, visi dan misi, program kerja, jadwal program (time line), dokumentasi kegiatan yang dicetak (baik kegiatan lingkungan maupun partisipasi lomba) dsb;
  2. Pembenahan/pemasangan struktur organisasi, jadwal, administrasi dan dokumentasi kegiatan Posyandu;
  3. Pengaturan sistem keamanan CCTV, jadwal ronda dst) pada pos keamanan lingkungan (pos kamling);
  4. Memilih salah satu rumah warga sebagai percontohan rumah unik/rumah sehat (bersih dan nyaman dengan sirkulasi udara baik, mempunyai taman, apabila dimungkinkan ada nilai plus seperti terdapat budidaya sayuran di rumah tsb);
  5. Pemilihan lokasi untuk penilaian taman hidup (tanaman obat, sayuran dan serta deskripsi/penjelasan perawatannya);
  6. Kegiatan penangan/pengelolaan sampah dan pengolahannya;
  7. Kebersihan lingkungan secara umum (jalan, pekarangan rumah, tempat-tempat umum) termasuk fasilitas tempat sampah dengan ada pemilahan antara sampah organik dan sampah anorganik.
Sekretariat RW 21, PKK & Posyandu



Apotek Hidup & Taman (RT 05)

Sistem Keamanan Lingkungan (RT 10)


*****
Dok. Sekretariat RW 21 & RT 10






Tidak ada komentar:

Posting Komentar