Laman ini dibuat sebagai media informasi tentang program/ kegiatan pengelolaan lingkungan di RT 10 RW 021
Perumahan Taman Raya Dusun II Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi - 17510
RT 10. Minggu 6 November 2022 warga melaksanakan kerja bakti membongkar Gapura bambu di Jl. Melati 3 RT 10 RW 21 Taman Raya Bekasi. Gapura bambu yang dibongkar merupakan gapura yang dibuat dan didirikan saat peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun 2021. Setelah 2 kali peringatan HUT Kemerdekaan (2021 dan 2022), Tim Bidang Pekerjaan Umum dan Pembangunan Wilayah(klik di sini) melakukan inspeksi terhadap kelayakan dari kontruksi fisik bangunan gapura tersebut.
Hasil inspeksi dari Tim pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 yang lalu, menyatakan bahwa material gapura bambu tersebut sudah mulai mengalami pelapukan. Kayu kaki penyangga mulai lapuk dan dimakan rayap. Sehingga tingkat kehandalan konstruksinya mulai mengalami disorientasi (goyang).
Berdasar laporan tersebut Ketua RT kemudian memutuskan untuk melakukan release (pembongkaran). Maka pada hari Minggu 6 November 2022 dengan bergotong royong, warga melakukan pembongkaran gapura bambu.
Pembongkaran gapura bambu, Minggu 6 November 2022
Setelah pembongkaran gapura bambu, kerja bakti warga selanjutnya memulai pembuatan konstruksi pondasi untuk berdirinya gapura permanen dengan kontruksi beton di lokasi tersebut.
Penggalian lubang pondasi
(Sabtu 5 November 2022)
Pembesian / perakitan kerangka besi kaki dan tiang gapura
(Minggu 6 November 2022)
Pengecoran Pondasi Kaki Gapura
(Minggu 6 November 2022 - sore)
*****
Pengecoran Tiang
Minggu & Selasa (malam) 13 & 15 November 2022
*****
Pengecoran Pilar
Minggu 20 November 2022
Setting Bekisting
Menunggu hasil pengecoran pilar kering
*****
Rencana desain Gapura adalah sbb:
Desain tiang menggambarkan keberagaman dari warga RT 10.
(dilambangkan dengan bentuk tiang gapura berprofil tiga dengan ketinggian berbeda)
menggambarkan berbeda-beda latar belakang budaya warganya, etnis-suku, agama & sosial-ekonomi.
Namun dari perbedaan tersebut warga mempunyai komitmen bersama untuk bersatu,
diikat menjadi satu kesatuan oleh semangat kerukunan dan kebersamaan.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Regsosek atau registrasi sosial ekonomi tahun 2022 adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
RT 10/RW 21 Mangunjaya. Pelaksanaan pendataan Regsosek di RT 10 RW 21 oleh petugas BPS dimulai sejak tanggal 30 Oktober 2022. Petugas atas nama Aurel Nurfalah, memulai tugasnya dengan melakukan verifikasi data kependudukan berdasar data awal yang mereka peroleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi. Data awal di cross-check dengan data kependudukan yang ada di pengurus RT 10. Dari kegiatan verifikasi ini, jumlah kepala keluarga di wilayah RT 10 adalah sejumlah 101 KK. Sementara data pada pengurus RT adalah 115 KK (Data warga RT 10 - klik di sini). Selisih data ini bisa terjadi karena ada beberapa keluarga di RT 10 yang generasi keduanya (anak) mulai ada yang berkeluarga/menikah namun masih tinggal dengan orang tuanya. Kemudian ada juga bangunan/ rumah yang ditempati oleh keluarga/warga "pengontrak" sehingga tingkat keluar-masuknya jumlah KK di setiap waktu menjadi sangat dinamis. Sementara untuk luas total wilayah RT 10 adalah 14.661 meter persegi (Sumber: www.google.com/maps/)
Setelah melakukan verifikasi data, petugas bersama Ketua RT 10 melakukan orientasi lapangan. Ketua RT menunjukkan batas-batas wilayah sambil memberitahukan secara umum beberapa karakteristik dari warganya. Hal ini dilakukan agar memudahkan petugas menyusun strategi ketika melakukan pendataan dan meghitung alokasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tugasnya.
Wilayah RT 10 (Sumber: site plan Taman Raya Bekasi, PT. Abadi Mukti)
Luas total wilayah RT 10 : 14.661,52 m² (Sumber: www.google.com/maps/)
Surat Tugas Petugas BPS wilayah kerja RT 10
Pelaksanaan Pendataan
(30 Oktober - 6 November 2022)
Hingga hari Minggu malam Senin 6 November 2022, petugas melaporkan kepada Ketua RT telah selesai melakukan tugas lapangan dengan mendata pada sejumlah 101 bangunan/ alamat rumah dengan jumlah 111 kepala keluarga terdata. Sementara untuk laporan lengkap sampai dengan artikel ini diterbitkan masih dalam proses (input) oleh petugas.
RT 10 TRB. Tim Bidang Pekerjaan Umum dan Pembangunan Wilayah mempunyai tugas memberikan pelayanan terhadap pemenuhan, pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang PUPW bekerja sama - bersinergi dengan Bagian Perlengkapan dan Barang Inventaris dengan didanai oleh Bendahara Pembangunan. (klik di sini)
Sebagai contoh seperti halnya pemeliharaan dan perbaikan prasarana penerangan jalan umum di lingkungan RT 10. Tugas pekerjaan ini dilakukan baik secara rutin maupun berdasar pengaduan dari warga melalui saluran grup whatsapp warga RT 10.
Harapannya, dengan terpenuhinya kemanfaatan bagi warga merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas pengurus, bahwa: Apa yang "dipungut" dari warga, dikembalikan dalam berbagai bentuk layanan kepada warga.
Perbaikan PJU di Jl. Melati III (Dok. Minggu, 23 Oktober 2022 20.30 WIB)
TRB. Bertempat di gudang perlengkapan RT 10, Bapak Haryanto, tim petugas Bagian Perlengkapan dan Barang Inventaris (klik di sini) dibantu oleh beberapa pengurus RT (Bapak Risdianto dan Bapak Jamto) pada hari Minggu pagi 16 Oktober 2022 melakukan proses updating-pencatatan kembali barang-barang inventaris perlengkapan aset warga RT 10.
Dari hasil pengecekan fisik dan pencatatan barang inventaris RT 10 ada 80 item dengan rincian sbb :
Daftar Barang Inventaris RT 10 RW 21 Sumber : Bagian Perlengkapan & Barang Inventaris - Sekretariat RT 10
RT 10 TRB - Salah satu hasil kesepakatan rapat warga RT 10 pada Sabtu malam Minggu 1 Oktober 2022 adalah mengaktifkan kembali ronda malam Minggu. Teknis aturan pelaksanaan ronda tertuang dalam notulensi hasil rapat. Kemudian jadwal gilirah petugas regu ronda yang disusun oleh Bidang Keamanan adalah sebagai berikut :
Dari jadwal yang di-release oleh Sdr. Martinus (Koordinator Bidang Keamanan) regu ronda terbagi menjadi 8 regu. Dengan regu pertama mulai bertugas Sabtu malam Minggu tanggal 8 Oktober 2022.
Bergulirnya program ronda bagi setiap kepala keluarga ini akan dievaluasi setelah 1 (satu) putaran jadwal ronda berjalan yaitu 8 minggu atau 2 bulan ke depan.
TRB - Rapat perdana warga dengan kepengurusan RT 10 yang baru (masa bakti 2022-2027) digelar pada Sabtu malam Minggu 1 Oktober 2022.
Agenda pembahasan dan hasil rapat adalah sbb :
Mengaktifkan kembali ronda malam Minggu bagi setiap Kepala Keluarga;
Besaran iuran bulanan warga akan dievaluasi bersama dalam rapat warga apabila sudah ada ketetapan kenaikan iuran RW 21.
Kemudian sehubungan dengan rencana dari PKK RT 10 yang akan menyerahkan pengelolaan iuran dana sosial kepada Bendahara kas/rutin RT 10, maka hasip rapat PKK pada Hari Minggu 2 Oktober 2022 menyepakati :
Iuran dana sosial PKK RT 10 sebesar Rp. 5.000,- yang semula dikumpulkan dan dikelola oleh Ibu-ibu PKK terhitung mulai bulan November 2022 pengelolaannya diserahkan kepada Bendahara Kas/Rutin RT 10 untuk keperluan tali asih bagi keluarga inti dari warga yang sakit dan meninggal dunia;
Pengelolaan dana sosial oleh Bendahara Kas/Rutin RT merupakan pos yang terpisah dari pos pengeluaran rutin RT.
Undangan Rapat Warga :
Notulen Hasil Rapat :
(Digabung dengan notulen hasil rapat PKK pada Minggu 2 November 2022)
Proses pemilihan Ketua RW 021 masa bakti 2021-2026 telah dilaksanakan dalam situasi pandemi yang penuh keprihatinan.
> Terima kasih & penghargaan kepada seluruh warga RW 021,
> Terima kasih kepada seluruh Ketua & Pengurus RT di wilayah RW 021,
> Terima kasih kepada Ketua & Panitia Pemilihan Ketua RW 021,
> Terima kasih kepada Kepala Desa & segenap Jajaran Muspides Mangunjaya,
Selamat kepada Ketua RW 021 terpilih: Sukmo Subagyo
Semoga Alloh senantiasa memberi kemudahan segala urusan dan melimpahkan keberkahan kepada kita semua.
*****
Kondisi Awal
Ketua RW 021 periode 2015-2020 berdasar SK Kepala Desa Mangunjaya selesai tugas masa baktinya pada 25 Desember 2020. Namun disebabkan pada akhir 2020 tersebut proses pemilihan Kepala Desa Mangunjaya (Pilkades) sedang berlangsung, maka terbit SK perpanjangan tugas Ketua RW.
Proses Pilkades Mangunjaya terlaksana pada akhir tahun 2020, kemudian pada Februari 2021 Kepala Desa terpilih resmi dilantik.
Pada Maret 2021 terbit Keputusan Kepala Desa Mangunjaya tentang Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua RW 021 a.n Parjimin. Selama masa 3 bulan SK Plt. dari Kades Mangunjaya, salah satu tugas Plt. Ketua RW 021 adalah melaksanakan proses pemilihan Ketua RW 021.
Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 021
Sabtu malam Minggu 10 April 2021, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua RW 021 Parjimin, mengumpulkan perwakilan/utusan dari seluruh RT untuk membentuk Kepanitiaan dalam rangka melaksanakan proses pemilihan Ketua RW 021.
Bertempat di Balai Warga RW 021, pertemuan dihadiri 12 orang perwakilan yang diutus oleh masing-masing RT untuk menjadi calon anggota panitia pemilihan. Dari 13 RT yang ada di wilayah RW 021, perwakilan dari RT 05 tidak hadir.
Diawal pertemuan Plt Ketua dan Sekretaris RW 021 membuka rapat dan memberikan pengantar. Kemudian dilanjutkan dengan para calon anggota panitia pemilihan, membentuk formatur Panitia Pemilihan Ketua RW 021.
Tahapan Proses Pemilihan
Pesan KPU 021
Pendaftaran & Penetapan Calon Ketua RW 021
Pendaftaran bakal calon Ketua RW 021 dibuka pada 24 April s.d 08 Mei 2021. Tercatat sampai dengan 8 Mei pukul 23:59, dalam catatan panitia, sebanyak 6 orang bakal calon mendaftarkan diri. Setelah dilaksanakan seleksi, verifikasi persyaratan administrasi maka pada tanggal 29 Mei 2021, bakal calon kemudian ditetapkan menjadi calon sebanyak 5 orang. Satu orang bakal calon gugur karena tidak ber-KTP RW 021.
Sosialisasi, penyampaian visi, misi, program dari para calon Ketua RW 021 dimulai pada 01 s.d 12 Juni 2021 sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
Kemudian pada Sabtu malam Minggu 05 Juni 2021, Panitia Pemilihan memberi kesempatan kepada para calon Ketua RW untuk tampil menyampaikan visi & misinya dalam panggung "Visi & Misi". Acara ini juga dimaksudkan agar warga masyarakat RW 021 dapat menyimak-mengetahui visi, misi, program kerja yang ditawarkan oeh para calon Ketua RW yang akan dipilih. Dengan mematuhi protokol kesehatan pandemi, acara ini disiarkan secara live streaming melalui media youtube.
Pencoblosan
surat suara oleh warga yang memiliki hak pilih yaitu setiap keluarga memiliki 2 hak suara. dilakukan
dengan ‘door to door’. Panitia Pemilihan menjemput ke setiap rumah warga yang memiliki hak pilih.
Hari,
Tanggal
Jam
Kegiatan
Keterangan
Sabtu,
19 Juni 2021
07.00 – 14.00
ØPencoblosan surat suara oleh warga yang memiliki hak
pilih.
ØDilakukan dengan ‘door to door’ oleh Panitia
Pemilihan ke setiap rumah warga warga yang memiliki hak pilih..
ØPanitia Pemilihan dibagi menjadi 6 tim
ØSetiap tim terdiri dari 2 orang panitia dan
saksi calon
14.00 - 15.00
Ishoma
(Istirahat, sholat, makan)
15.00 - selesai
ØProses penghitungan suara.
ØPenetapan hasil penghitungan suara.
ØDihadiri hanya 13 orang Panitia Pemilihan dan saksi dari
calon.
ØPara calon Ketua RW mempercayakan sepenuhnya proses
penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan demi terlaksananya proses
pemilihan suara sesuai prokes pandemi
Penyerahan SK Ketua RW 021 masa bakti 2021-2026 dilaksanakan pada Sabtu malam Minggu 03 Juli 2021 bertempat di Balai Warga RT 09. Kepala Desa Mangunjaya Jayadi Said berkenan menyerahkan secara resmi dan melantik Ketua RW 021 terpilih Sukmo Subagyo disaksikan oleh jajaran BPD Mangunjaya, Sekdes, Kaur Pemerintahan dan Kepala Dusun II serta seluruh Ketua RT di wilayah RW 21.
Disaksikan : Sekdes dan KPU
Serah Terima Jabatan
Serah terima jabatan Ketua RW 021 dari Ketua RW masa bakti 2015-2020 kepada Ketua RW masa bakti 2021-2026 dilaksanakan pada Minggu pagi 11 Juli 2021.
Pertemuan didahului dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban Ketua RW 021 masa bakti 2015-2021. Pada forum RT-RW ini dihadiri oleh 9 orang Ketua RT (yaitu RT 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, 11, 12) dan 1 orang Sektretaris RT (karena Ketua RT 10 sedang menjalani isolasi mandiri). Sementara itu Ketua RT 08 dan 13 berhalangan hadir.
Dengan demikian sesuai dengan SK Kepala Desa Mangunjaya secara resmi Ketua RW 021 masa bakti 2021-2026 mulai bertugas pada 01 Juli 2021.